Pembahasan dilakukan secara intensif mulai siang hari hingga sebelum matahari terbenam, kemudian dilanjutkan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi yang bekerja lembur hingga akhir pekan untuk merapikan draf hasil pembahasan. Hasil kerja tim ini dijadwalkan dilaporkan pada rapat Panja Senin, 14 Juli 2025, sebelum dibawa ke Komisi III DPR untuk pengambilan keputusan tingkat I.
Meski DPR mengklaim pembahasan ini sudah melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dengan mengundang 53 pihak untuk memberikan masukan, pembahasan yang sangat singkat ini mendapat kritik dari beberapa pihak. Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Indonesia Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, dan akademisi Abdul Fickar Hadjar menilai pembahasan sangat terburu-buru dan tidak semua anggota DPR bisa menyampaikan pendapat. Mereka juga menyoroti bahwa isu-isu penting seperti pengawasan hakim, mekanisme upaya paksa yang berprinsip HAM, sistem pembuktian, dan asas peradilan terbuka belum terakomodasi secara menyeluruh dalam DIM yang dibahas.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan ini sudah transparan dan mewakili aspirasi masyarakat sipil, serta menekankan pentingnya penguatan fungsi advokat dalam RKUHAP untuk melindungi individu yang berhadapan dengan hukum. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menyatakan bahwa RKUHAP telah menyerap aspirasi masyarakat melalui diskusi publik dan pertemuan virtual dengan perguruan tinggi. (FG12)